MOROWALI, Brita.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Morowali menegaskan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus menjadi momentum reformasi fiskal menyeluruh. Hal itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna, 17 November 2025.
Ketua Fraksi Gerindra, Reflin Abd Rauf menyatakan bahwa penyesuaian klasifikasi pajak dan retribusi sesuai UU 1/2022 dan PP 35/2023 tidak boleh berhenti pada perubahan administratif, tetapi wajib memperkuat pendataan objek pajak, digitalisasi penuh pemungutan, dan pengawasan wajib pajak. “PAD Morowali tidak boleh bocor sedetik pun,” tegasnya.
Gerindra menyoroti temuan BPK dan Inspektorat yang menunjukkan masih adanya potensi kebocoran pada pajak air permukaan, galian C, retribusi parkir, dan jasa usaha.
Fraksi meminta agar seluruh proses pembayaran dilakukan non-tunai, penghapusan pemungutan manual, dan integrasi basis data perpajakan melalui SIMPAD dan e-Pajak.
Selain itu, Gerindra juga menilai bahwa perkembangan Morowali sebagai pusat industri nasional telah menciptakan tantangan fiskal yang kompleks.
Peningkatan PAD harus diarahkan pada pemerataan pembangunan antarwilayah, termasuk kecamatan industri Bahodopi dan Bungku Barat serta wilayah kepulauan Menui.
Fraksi merekomendasikan pembentukan Satgas Pengawasan PAD yang melibatkan DPRD, Inspektorat, UPTD Pajak, dan aparat penegak hukum untuk mencegah manipulasi pelaporan pajak industri.
Fraksi juga meminta audit produksi smelter, pengguna air permukaan, serta pajak penerangan jalan.
Gerindra menegaskan bahwa Ranperda harus disempurnakan agar sepenuhnya selaras dengan UU HKPD, PP 35/2023, dan Permendagri 15/2023.
“Pajak dan retribusi adalah instrumen keadilan, bukan untuk membebani rakyat kecil,” ujar Reflin. Ranperda dinyatakan dapat dibahas lebih lanjut selama tidak memunculkan kenaikan tarif yang membebani UMKM, nelayan dan pedagang kecil.(pal)








