Fraksi Perindo Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Morowali

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id – Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Morowali menyatakan persetujuan terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2025.

Fraksi Perindo menilai perubahan regulasi ini merupakan kewajiban daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah.

Meski menyetujui, Fraksi Perindo menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemungutan pajak dan retribusi.

“Tujuan pemungutan pajak dan retribusi adalah membiayai pemerintahan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan akuntabel,” tegas juru bicara Fraksi Perindo, Putra Bonewa.

Fraksi Perindo juga meminta agar pembangunan yang dibiayai APBD dijalankan secara efektif, efisien dan berbasis skala prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(pal)

Related posts