MOROWALI,Brita.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Morowali menegaskan bahwa Rancangan Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus terintegrasi penuh dengan RPJMD Morowali 2025–2029.
Hal itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan pada rapat paripurna.
Menurut Fraksi Gerindra, kebijakan perpajakan daerah harus mendukung pencapaian visi “Morowali Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera”, terutama pada aspek penguatan kapasitas fiskal, pemerataan pembangunan, dan transparansi tata kelola pendapatan daerah.
Gerindra menilai bahwa kontribusi industri pengolahan dan pertambangan yang mencapai lebih dari 60% PDRB Morowali harus menjadi dasar penguatan instrumen perpajakan terhadap aktivitas industri besar.
Pengawasan terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan, jasa usaha, serta penggunaan air permukaan dinilai perlu diperketat.
Fraksi menegaskan agar penambahan objek retribusi tidak keluar dari ketentuan UU HKPD dan tarif yang ditetapkan tidak membebani pelaku ekonomi kecil.
“Tidak boleh ada satu pun tarif baru yang memberatkan UMKM,” tegas Fraksi.
Gerindra juga meminta Pemerintah Daerah mempercepat digitalisasi penuh sistem perpajakan, mulai dari 100% pembayaran non-tunai, integrasi SIMPAD dengan OSS-RBA, hingga penyediaan dashboard fiskal yang bisa diakses publik.
Upaya ini dinilai penting untuk memenuhi target RPJMD mengenai sistem pendapatan daerah yang modern dan akuntabel.
Selain penguatan pengawasan, Gerindra meminta pemerataan pemanfaatan PAD melalui formula dana bagi hasil yang adil ke seluruh kecamatan, termasuk desa lingkar industri dan desa kepulauan.
Fraksi menegaskan bahwa keadilan fiskal harus benar-benar dirasakan masyarakat.
Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan catatan seluruh redaksional harmonis dengan peraturan perundang-undangan dan seluruh ketentuan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan bagi rakyat.(pal)








