Proses Hukum Dugaan Korupsi Lahan Madrasah Morowali Kandas, Pihak Polda Bantah Tudingan Kajari

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol, Didik Supranoto (foto:ist/brita.id)

TIGA tahun kini telah berlalu, sejak merebak 2018 silam, penyelesaian kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Madrasah Aliyah Negeri (Man) di Desa Ipi, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah hingga Januari 2020, belum juga tembus di meja hijau pengadilan.

 

Kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 miliar itu, seakan tidak bertuan, dimana dua instansi penegak hukum di wilayah ini, yakni Kejaksaan Negeri Morowali dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang sebelumnya dikabarkan menangani kasus itu, kini lepas tangan.

 

Berdalih kasus tersebut ditangani Polda Sulteng, pihak Kejaksaan Negeri Morowali hemat bicara terkait kasus yang dimulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Morowali itu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Hartadhi Christianto saat ditemui wartawan brita.id, sempat menyinggung jika kasus itu ditangani pihak Polda Sulteng.

 

“Sebenarnya kasus ini, tim sembilan yang lebih tahu, dan kasus ini, telah diambil alih oleh pihak Polda Sulteng,” ungkap Hartadhi Christianto di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

 

Bahkan Hartadhi menegaskan, tidak mengetahui perkembangan kasus pembebasan lahan kurang lebih seluas 2 hektar itu.

 

“Saya masih menunggu laporan Kasi Pidsus, sampai dimana penanganannya, Kasi Pidsus saya lagi tidak di tempat,” Ungkap Kajari Hartadhi yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

 

Sementara saat ditemui di waktu berbeda, Kasi Pidsus, Kejari Morowali, Yuniarto enggan berkomentar banyak soal kasus itu

 

“Saya mau memberikan tanggapan apa lagi? kan pimpinan sudah bicara,” ujar Yuniarto, di ruang kerjanya, Senin (27/1/2020).

 

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mementahkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Hartadhi Christianto yang menyatakan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan madrasah berstatus negeri itu, ditangani pihak Polda Sulteng.

 

“Diambil alih atau memang dari awal ditangani penyidik kejaksaan, sudah saya konfirmasi ke Polres Morowali, kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Morowali,” tegas Didik melalui pesan Whatsapp nya, Senin (27/1/2020).

 

Bagaimanapun kasus tersebut harus tuntas, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir, dan mereka yang terlibat di dalamnya diberikan efek jera, sesuai aturan yang berlaku di negeri ini.

 

“Yang namanya kasus korupsi harus tuntas, ini menyangkut kerugian negara, dan jelas berefek pada masyarakat luas,” kata Siti Mubarani (20), salah seorang Mahasiswi Universitas Tadulako (Untad), Rabu (29/1/2020).(adi/jir)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts