MOROWALI,Brita.id-Tim Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng dan petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan menggunakan bom ikan di perairan laut Desa Buajangka, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Minggu (26/1/2020).
Danpos Polairud Morowali, Bripka Yova Gintu menjelaskan, jika penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Personil Pos Polairud Morowali bersama tim Gakkum dan petugas PSDKP di tengah laut antara Pulau Paku dan Pulau Bapa, tepatnya di perairan Desa Buajangka, tim patroli melihat adanya perahu batang atau perahu bodi yang diawaki Empat orang.
“Setelah mendekat dan memeriksa perahu nelayan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 8 botol bom ikan siap pakai, ikan como-como atau sejenis ikan katombo, ikan lolosi dan ikan apung lainnya sebanyak kurang lebih 50 Kg, satu unit kompresor merk sharp 6 Pk, selang dua jenis, terdiri dari warna kuning dan putih, masing-masing panjang sekitar 30 meter, sepatu selam (Fin) dua pasang, kacamata selam dua pasang, mesin bodi merek Tianly 30 Pk, satu unit perahu bodi batang, bundre tempat pungut ikan 2Dua buah terbuat dari nilon, dua unit accu masing-masing 12 Volt dan 40 Volt,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Yova, tim Patroli mengamankan Empat orang yang diduga pelaku, yakni Gunawan alias Roni (38), Muhammad Nawi alias Ciko (25), Hasim (45), dan Alim (27).
“Selanjutnya para terduga pelaku bom ikan beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Sulteng,” tandasnya.(Adi/jir)