PALU,Brita.id– Untuk mendukung ketersediaan minyak goreng di pasaran, Satgas Pangan Sulteng didampingi Dinas Perindag Provinsi Sulteng hari ini memerintahkan perusahaan yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng, CV. AJ untuk menjual minyak goreng itu ke pasaran.
“Setelah kemarin (Rabu, 2/3/2022) kita segel sebagai upaya penegakan hukum, hari ini setelah melalui koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Sulteng dan Kota Palu, minyak goreng milik CV. AJ kita perintahkan untuk segera didistribusikan ke pasaran,” kata Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes, Ilham Saparona saat melakukan pengecekan di gudang tempat penimbuna CV. AJ, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (4/3/2022)
Ilham Saparona menegaskan, walaupun minyak goreng telah didistribusikan ke pasaran, namun proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan. Dimana penyidik telah melakukan penyisihan kasus itu.
Untuk diketahui pada hari Rabu (2/3/2022) kemarin, Satgas Pangan Sulteng dipimpin Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan penyegelan Dua gudang milik CV AJ yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton.(**/jir)