Menunggak Rp1,2 Triliun, Perusahaan di Morowali hanya Diganjar Penyitaan Dua Unit Truk

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Hingga kini pihak terkait masih merahasiakan nama salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang tunggakan pajaknya mencapai Rp1,2 Triliun.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku, Amor Palulu, yang dihubungi tim brita.id, enggan memberikan tanggapan terkait hal itu.

Bahkan pihak Pemkab Morowali juga belum mendapat informasi terkait identitas perusahaan bandel pajak itu.

“Kami juga belum mengetahui pasti perusahaan penanggung pajak yang asetnya disita. Apa benar tunggakannya mencapai Rp1,2 triliun? nanti kalau infonya sudah kami terima, baru diteruskan ke teman-teman,” ungkap Wakil Bupati Morowali, Najamudin, melalui pesan Whatsapp.

Dilansir dari halaman resmi https://pajak.go.id,
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso yang terdiri dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Danu Satya Wiguna dan Kepala KP2KP Bungku, Amor Palulu melakukan penyitaan terhadap aset penanggung pajak di Desa Bahomotefee, Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Selasa (5/7/2022).                

Aset yang disita berupa dua unit truk operasional merek Hino yang merupakan milik dari perusahaan yang belum melunasi tunggakan pajaknya.

“Betul telah dilakukan penyitaan atas aset penanggung pajak berupa kendaraan operasional karena belum melunasi utang pajak sebesar Rp1,2 triliun,” tutur Danu.

Kegiatan penyitaan dilakukan setelah dilakukan pendekatan persuasif agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka juru sita akan melakukan penyitaan asset sita.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, kemudian akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Melalui kegiatan ini, Danu Satya Wiguna berharap kepatuhan wajib pajak dapat dioptimalkan, terutama dalam pemenuhan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo.(jumardin/jir)

Related posts