Non Muslim Boleh Ikut Khitanan Massal di Majelis Dzikir Habib Rotan

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Majelis dzikir Nuurul Khairaat Indonesia bersama relawan madinah 517 yang dipimpin Habib Sholeh Alydrus (Habib Rotan), gelar khitanan massal, Sabtu (5/3/22).

Kegiatan yang merupakan agenda tahunan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di setiap Bulan Rajab atau Sya’ban dalam kalender islam itu, diikuti sebanyak 252 anak.

Tidak ada batasan usia dalam khitanan yang berlangsung di markas Majelis Dzikir Nuurul Khairaat Indonesia, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Tampak bayi usia 17 hari dan 1 bulan ikut dikhitan.

Tidak hanya itu, khitanan itu juga boleh diikuti oleh peserta dari agama non muslim yang menyadari tentang pentingnya khitanan untuk kesehatan.

“Khitanan merupakan ajaran Islam. Ini sangat penting untuk kesehatan dan menghindarkan kita dari najis. Peserta dari agama lainpun kami terima,” tutur Juru Bicara Majelis Dzikir Nuurul Khairaat, Ramadhan Boda, di lokasi kegiatan.

Dikutip dari berbagai sumber, istilah sunat dalam bahasa arab adalah khitan. Kata itu secara etimologis berarti memotong.

Berbagai buku fikih klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis.

Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol diatas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.

Tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.

Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.(adi)

Related posts