PALU, Brita.id- Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama 10 bulan, Kamis pagi (9/5/2019), Polda Sulteng menyerahkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu Ormas Islam, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Kamis pagi, tersangka datang ke Polda Sulteng dengan didampingi pengacaranya Chandra Purna Irawan, untuk memenuhi panggilan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng. Sebelumnya, tersangka Gus Nur, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Kriminal Polda Sulteng, dengan alasan tengah berada di luar Sulawesi.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Biddokkes Polda Sulteng dan dianggap dalam kondisi sehat secara jasmani, dan layak menghadapi proses hukum, tersangka Sugi Nur Raharja sekitar pukul 10.00 Wita diserahkan ke Kasi Pidum Kejari Palu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Sugi Nur Raharja dilakukan sesuai Pasal 110 ayat (4) KUHAP, penyidik setelah menyerahkan Berkas Perkara tahap I dan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan lengkap (P.21), maka untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kejati Sulteng,” tegas Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke Kejaksaan, diantaranya tiga lembar screen shoot channel You Tube bernama, Munjiyat, serta satu buah VCD yang berisi video rekaman.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Sulteng, terkait unggahan disalah satu platform Media Sosial pada bulan November 2017 silam, dengan nama akun Munjiyat Channel dan orang yang ada di dalam video tersebut adalah tersangka Sugi Nur Raharja. Dirinya dinilai telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara), diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp.500.000.000,” ungkapnya.
(jir)