JAKARTA,Brita.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai solusi atas masalah kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di seluruh provinsi.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyebutkan bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, KPID tidak lagi mendapat dukungan kesekretariatan maupun anggaran dari pemerintah daerah. Pasalnya, PP tersebut memindahkan urusan penyiaran dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Kami berharap Kemendagri mengakomodasi dua hal penting dalam revisi UU Pemda, yakni dukungan kesekretariatan dan penganggaran KPID,” kata Ubaidillah saat audiensi dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan bahwa KPID tetap membutuhkan dukungan APBD sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurutnya, edaran tentang dana hibah yang dikeluarkan pemerintah belum sepenuhnya menyelesaikan masalah karena banyak KPID masih kesulitan menjalankan fungsinya.
Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, juga menegaskan pentingnya memperkuat struktur dan fungsi KPID dalam revisi UU Pemda. Ia menilai KPID adalah ujung tombak pengawasan siaran di daerah, sehingga harus mendapat dukungan kelembagaan yang memadai.
“Pemerintah daerah jangan lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah,” kata Hasrul.
Menanggapi hal itu, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan akan menampung masukan KPI dan memperbarui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2930/SJ. Ia memastikan bahwa mulai tahun 2026, KPID akan menerima anggaran hibah tetap dari pemerintah daerah.
“Kami akan bantu KPI lewat pembaruan surat edaran tersebut agar penganggaran hibah untuk KPID bisa berjalan,” ujar Bahtiar.(**/jir)








