PALU, Brita.id- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan dua kilogram sabu-sabu. Kegiatan berlangsung di halaman belakang Mapolda Sulteng, Jumat pagi (10/5/2019).
Pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Polisi, Lukman Wahyu Hariyanto, merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng kurun Maret- April 2019.
Sabu-sabu ini dihancurkan dengan direbus di dalam air mendidih. Usai dilebur, sabu kemudian dibuang ke wadah yang telah disiapkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sitaan dari empat tersangka yakni IR (27), FC (33), YH (39), dan AL (26) seberat 1.961,71 gram. Sisanya seberat 46,68 gram disimpan untuk pembuktian di pengadilan.
“Sebelumnya para tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sigit Kusmardjoko, Jumat.
(GAB)