PALU,Brita.id– Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr. Naharuddin, SH, MH, menilai permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.
Menurut Naharuddin, ada empat isu utama dalam gugatan Paslon 01 yang dianggap tidak substansial.
Pertama, terkait dugaan pelanggaran pelantikan pejabat yang dialamatkan kepada calon wakil gubernur nomor urut 2, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan pejabat merupakan kewenangan wali kota, bukan wakil wali kota.
“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena yang mengangkat dan melantik pejabat adalah wali kota, bukan wakil wali kota,” kata mantan komisioner KPU Sulteng itu, Jumat (20/12).
Kedua, tuduhan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan. Menurut Naharuddin, formulir tersebut tidak menjadi syarat utama pemilih. “Syarat memilih adalah DPT dan KTP-el, bukan formulir C Pemberitahuan,” jelasnya.
Ketiga, rendahnya partisipasi pemilih. Ia menegaskan, situasi ini tidak dapat diklaim sepihak merugikan Paslon 01. “Rendahnya partisipasi juga berdampak pada Paslon 02 dan 03,” tambahnya.
Keempat, Surat Edaran KPU tentang kewajiban pemilih membawa KTP-el dianggap tidak relevan. Kebijakan ini, kata dia, justru bertujuan mencegah manipulasi data pemilih.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Drs. H. Kasmudin, M.Si, juga menilai gugatan terkait pelantikan pejabat terhadap dr. Reny tidak berdasar. “Kebijakan pelantikan adalah kewenangan wali kota, bukan wakil wali kota,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulawesi Tengah, Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, meraih 724.518 suara (45%). Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, memperoleh 621.693 suara (38,6%), sementara Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto, mendapatkan 263.950 suara (16,4%).
Dengan selisih 102.825 suara (6,4%) antara Paslon 02 dan Paslon 01, keputusan KPU Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sebagai pemenang Pilgub 2024 melalui Keputusan Nomor 434 Tahun 2024.(and/man)