KPU Tolitoli Melakukan Pelipatan Surat Suara

  • Whatsapp
ILUSTRASI (foto:okezone)

TOLITOLI, Brita.id- KPU Kabupaten Tolitoli mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Dalam pelipatan suara tersebut, KPU melibatkan sebanyak 299 orang petugas yang berasal dari kalangan masyarakat di Tolitoli.

“Mereka yang dilibatkan semuanya dari kalangan masyarakat untuk melakukan pelipatan surat suara Pilkada hari ini,” terang, komisioner KPU, Irwan Baco kepada wartawan, Rabu (24/11/2020).

Ia menjelaskan masyarakat yang direkrut KPU melakukan pelipatan surat suara tersebut telah diseleksi bukan berasal dari partai dan tidak terlibat sebagai tim Pasangan Calon (Paslon) bupati yang bertarung di Pilkada serentak di Tolitoli.

“Surat suara yang dilipat peserta itu ada sekitar 154.013 lembar yang terdiri dari 150.009 DPT, di luar surat Pilgub,” jelas komisioner KPU itu di kantornya.

Jumlah surat suara yang dilipat tersebut bukan hanya untuk Pilkada namun juga Pilgub dengan jumlah yang sama, dan diketahui ada sekitar 2.5 persen surat suara per TPS menjadi ketambahan, artinya ada sekira 4.004 lembar surat suara yang tertamba dari hitungan 150.009 DPT.

“Ketambahan surat suara berdasarkan undang-undang dan PKPU, penambahan surat suara itu dipergunakan untuk PSU jika itu terjadi,” sebutnya.

Dalam pelipatan surat suara yang dilakukan peserta juga pengawasannya akan melibatkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan aparat kepolisian setempat.

“Selain Bawaslu dan kepolisian KPU memberi ruang kepada tim Paslon untuk melihat, cara ini sebagai bentuk transpransi KPU pada tahapan pelipatan surat suara,” tutur komisioner divisi hukum itu.

Diyakininya, proses pelipatan surat suara untuk Pilkada Tolitoli oleh pihak KPU akan dilakukan sehari, dimulai pukul 9.00 Wita hingga selesai.

“Untuk surat suara bupati dinilai Rp120 per lembar, sedangkan surat suara gubernur Rp115 perlembar,” katanya.

Jika ditemukan ada surat suara rusak pada saat dilakukan sortir pelipatan nanti, maka pihak KPU akan melakukan pemulangan kepada pihak pengada untuk dilakukan penggantian.

“Kalau untuk surat suara Pilgub jadi kewenangan KPU Provinsi Sulteng,” tutupnya.(bayu/jir)

Related posts