Sidang MK, KPU Sulteng Sebut Petitum Pasangan BERAMAL Tak Jelas

  • Whatsapp

JAKARTA,Brita.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut petitum pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) dalam sengketa hasil Pilkada Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas dan tidak berdasar. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, dalam sidang lanjutan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Menurut Ali Nurdin, permintaan Ahmad Ali agar MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada tidak sesuai dengan kewenangan MK.

“Menetapkan pemenang Pilkada bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin.

Ali juga menyoroti ketidakjelasan dalam petitum nomor 7 poin a dan b, di mana pasangan BERAMAL meminta pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota tanpa menyebutkan secara rinci lokasi TPS yang dimaksud.

“Permintaan PSU ini tidak jelas karena tidak ada detail lokasi TPS yang disebutkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulteng, Rasidi Bakdi, menyatakan tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan Pilkada Sulteng.

Sejumlah ahli sebelumnya telah memprediksi bahwa dalil yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sulit dibuktikan. Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, menyebutkan tantangan terbesar adalah membuktikan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS benar-benar akan memilih pasangan BERAMAL.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari redaksi.(and/man)

Related posts