PALU,Brita.id– Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Irwan Arya dijemput polisi.
Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin mengatakan, Irwan Arya dijemput di kediamannya Ahad siang (10/5/2020).
Menurutnya, penjemputan tersebut terkait dugaan keterlibatan Irwan Arya dalam sebuah kasus yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
“Benar, pak Irwan Arya tadi siang ditangkap terkait kasus pelanggaran UU ITE dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidk di Satreskrim Polres Morowali,” ungkap Nasruddin melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Namun demikian, perwira berpangkat tiga balok itu enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus yang melilit Irwan Arya.
“Nanti kami sampaikan kronologis lengkapnya pada saat press release. Minta maaf, besok pagi penyidiknya akan jelaskan secara lengkap, karena masih sementara diperiksa yang bersangkutan,” tuturnya.
Hingga Ahad malam, belum ada informasi jelas tentang penetapan status Irwan Arya dalam kasus tersebut.(adi/jir)