Gubernur Sulteng, Longki Djanggola Bolehkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Ini Persyaratannya

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menegaskan hanya masyarakat yang tinggal di wilayah Zona Hijau Covid-19 yang dapat laksanakan shalat Id di masjid dan lapangan.

Hal itu sesuai penyampaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan edaran Menteri Agama Republik Indonesia terkait tatacara pelaksanaan shalat di tengah pandemi Covid-19.

Namun demikian kebijakan itu wajib disertai dengan pernyataan kepala daerah bahwa wilayahnya benar-benar aman dan dapat mengawal secara ketat sesuai protokol Covid-19.

‘’Misalnya mengizinkan di salah satu masjid, tapi tolong melaksanakan protokol kesehatan Covid. Harus mencuci tangan, saf lurus tetap jaga jarak. Asal pemerintah daerahnya mampu untuk itu silahkan,’’ kata Gubernur, di Parigi Moutong, Selasa (19/5). 

Menurut Gubernur, masyarakat harus tetap waspada mengingat penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah Sulteng saat ini telah masuk kategori transmisi lokal.(jir)

Related posts