KPUD Tolitoli Umumkan Lokasi Zona Bebas APK di Pilkada 2020

  • Whatsapp
SUASANA tahapan Pilkada di Sulteng 2020.(foto:ist)

TOLITOLI,Brita.id- Pihak KPUD Tolitoli, Sulawesi Tengah telah mengeluarkan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah lokasi wilayah itu.

Komisioner KPUD Tolitoli,  Muhadir menjelaskan lokasi itu diantaranya jalur lululintas tertib yang dekat dari fasilitas umum.

Pemasangan APK juga tidak dibenarkan dilakukan pada batang pohon, tiang listrik dan tiang kabel telepon.

“Yang dilarang dekat dari sekolah, masjid, kantor desa, Puskemas, kantor polisi, kemudian jarak yang ditentukan lebih dari 20 meter,” jelasnya.

Lokasi pelarangan itu telah disepakati bersama dengan Paslon, LO dan para tim pemenangan Paslon. Kesepakatan tersebut juga dikoordinasi bersama pihak Pemda setempat.

Sementara Ketua KPUD Tolitoli, Suleman menjelaskan, KPUD akan memberikan kebebasan Paslon memiliki bahan kampanye yang diproduksi sendiri, diluar alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi pihak KPUD, namun jumlahnya dibatasi.

APK yang difasilitasi pihak KPUD untuk tiga  Paslon bupati Tolitoli itu diantaranya baliho, billboard, sementara untuk videotron digantikan dengan spanduk yang berbentuk sosialisasi bergambarkan ketiga Paslon bupati, Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan, Muhtar Deluma-Bakri Idrus, dan Abd Rahman Hi Buding-Moh Faisal Bantilan.

“Karena di Tolitoli tidak ada fasilitas videotron maka digantikan dengan spanduk yang gambarnya hanya partai pengusung dan visi misi Paslon,” jelas Komisioner KPUD Tolitoli, Muhadir

Terkait APK yang disiapkan pihak KPUD, setiap Paslon memperoleh 15 unit bahan kampanye per kecamatan, terdiri dari Lima buah baliho, billboar dan spanduk sosialisasi.(bayu/jir)

Related posts