PALU,Brita.id– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan menyita 19.826,43 gram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Pansarop Bea Cukai Pantoloan, Kamis (21/11).
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 18 November 2024.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial H dan B yang berdomisili di Sebatik, Kalimantan Utara, serta I yang tinggal di Palu, Sulawesi Tengah, berhasil diamankan.
Sementara itu, bandar besar yang diduga akan menerima narkotika tersebut di Palu telah melarikan diri ke Malaysia.
Menurut Marthinus, para pelaku nekat membawa barang haram itu menggunakan perahu kayu melintasi Selat Kalimantan yang dikenal berbahaya.
“Mereka sangat nekat. Dengan perahu kecil itu, mereka bisa menyeberangi Selat Kalimantan yang cukup rawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, jaringan narkotika ini mulai menyusup ke berbagai komunitas.
“Saat ini mereka bercokol di komunitas. Kami akan terus masuk dan bekerja sama dengan Polri, TNI, aparat terkait, dan para ulama untuk memberantasnya,” tegas Marthinus.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh pejabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin Yambas.
Kasus ini menjadi perhatian serius BNN RI dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.(bus/jir)