PALU, Brita.id – Dua penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas akibat tertimbun longsor di kawasan tambang ilegal Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (3/6/2025).
Lokasi kejadian diketahui berada dalam wilayah konsesi milik PT Citra Palu Minerals (CPM). Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua korban bukan warga Palu.
Dikutip dari ChannelSulawesi
.id, Satu korban berasal dari Palolo, Kabupaten Sigi, dan tewas di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya dari Gorontalo meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan adanya dua korban jiwa dalam insiden tersebut. Ia menjelaskan, longsor dipicu oleh runtuhan material batu dari atas bukit yang menghantam lokasi tambang ilegal tersebut.
“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ujar Deny kepada wartawan.
Hingga saat ini, proses identifikasi korban masih terus berlangsung. Namun, polisi mengaku mengalami kendala dalam pengumpulan informasi karena minimnya keterangan dari warga setempat.
“Kami masih mendalami identitas korban, namun pengumpulan informasi cukup sulit karena warga belum terbuka,” tambahnya.
Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Deny juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di area rawan longsor demi keselamatan bersama.(min/jir)








