26 ASN Buol Terlibat Gugatan Perceraian Kurun Januari-September 2025

  • Whatsapp

BUOL, Brita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol mencatat sebanyak 59 kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi sepanjang Januari hingga September 2025.

Penanganan kasus ini ditegaskan sebagai wujud komitmen Pemkab dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Pemerintah daerah terus berbenah menuju good and clean governance, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya, Rabu (24/9/2025) dikutip dari laman resmi Pemkab Buol.

Data BKPSDM Kabupaten Buol menunjukkan dari 59 kasus yang ditangani Tim Penegakkan Disiplin ASN, sebanyak 32 kasus telah selesai diproses, sementara 27 kasus masih berjalan.

Rinciannya meliputi 23 kasus pelanggaran disiplin, 10 kasus pelanggaran kode etik, dan 26 kasus gugatan perceraian.

Dari 32 kasus yang sudah tuntas, 20 ASN dijatuhi sanksi dengan kategori berbeda. Hukuman berat diberikan kepada tujuh ASN, termasuk pemberhentian, pencopotan jabatan, hingga penurunan jabatan.

Empat ASN menerima sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji.

Sedangkan sembilan ASN mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Asrarudin, menegaskan penegakan disiplin tidak semata-mata soal hukuman, tetapi juga menyangkut pembinaan.

“Selain penjatuhan sanksi, BKPSDM rutin melakukan sosialisasi aturan disiplin, pembekalan etika birokrasi, dan penguatan pengawasan melekat,” jelasnya.

Pemkab Buol berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.(man)

Related posts