PALU,Brita id– Polda Sulawesi Tengah resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum buntut meninggalnya Moh. Mugni Syakur usai ditangkap pada 14 November 2023. Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar, Selasa (18/2/2025).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan ketujuh anggota tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Moh. Mugni Syakur yang diduga mencuri ponsel.
“Mereka dijatuhi sanksi PTDH dan juga akan diproses dalam peradilan umum. Berkas perkara telah masuk tahap I ke Kejati Sulteng, meskipun masih ada perbaikan,” ujar Djoko di Palu, Rabu (19/2/2025).
Adapun tujuh anggota yang dipecat berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.
Djoko menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. “Kami tetap konsisten dalam penegakan hukum, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga meminta maaf atas keterlambatan dalam penanganan kasus ini, namun menegaskan pihaknya terus berupaya maksimal.(**/jir)