Abna Peduli Guru Tua Pertanyakan Kinerja Polda Sulteng, Fuad Plered Masih Bebas

  • Whatsapp

PALU, Brita.id – Aliansi Abna Peduli Guru Tua mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufri, yang dilakukan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered. Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak Maret 2025, kasus tersebut belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

Koordinator Aliansi Abna, Habib Ja’far Abubakar Alaydrus, menilai proses hukum yang berjalan di Polda Sulawesi Tengah terkesan berlarut-larut.

“Ini ada aroma mengulur-ulur waktu. Laporan resmi sudah dilayangkan sejak Maret lalu. Sudah enam bulan, ini ada apa? Terkesan sangat lamban menangani kasus penghinaan Guru Tua,” tegas Habib Ja’far di Palu, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan bahwa vonis hukum adat yang telah dijalani Fuad Plered tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum positif.

“Laporan kami dari Abna tidak ada sangkut pautnya dengan hukum adat. Dan demi Allah, kami tidak akan ridho jika Plered tidak menjalani hukum positif di negara ini,” ujarnya.

Habib Ja’far juga menyayangkan adanya pihak yang mencoba mengatasnamakan lembaga Alkhairaat untuk menghentikan kasus tersebut. Menurutnya, kepedulian Abna lahir dari kecintaan terhadap Guru Tua yang dianggap sebagai milik umat, bukan hanya lembaga.

“Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufri, bukan hanya milik Alkhairaat, tapi milik umat. Jasa-jasanya telah dirasakan luas. Karena itu, kami tidak akan berhenti menuntut kasus ini segera diselesaikan,” katanya.

Aliansi Abna Peduli Guru Tua melaporkan Fuad Plered ke Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/129/III/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Maret 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(min/jir)

Related posts