PALU,Brita.id – Sebanyak 622.628 warga Sulawesi Tengah tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024.
Angka ini mencerminkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah dibandingkan pemilu sebelumnya, dengan banyak pihak menyoroti minimnya sosialisasi aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyebab utama.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.255.639 orang, tingkat partisipasi mengalami penurunan signifikan.
Surat edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 yang diterbitkan hanya sehari sebelum pemungutan suara, menjadi sorotan.
Surat tersebut mengatur syarat administrasi baru, seperti kewajiban membawa KTP atau dokumen pengganti, tetapi minimnya waktu sosialisasi membuat banyak pemilih kebingungan.
Di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih lansia dan pemula menjadi kelompok yang paling terdampak.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang lansia protes karena tidak diizinkan memilih lantaran tidak membawa KTP. “Saya sudah lama tinggal di sini, masa kalian tidak kenal saya?” katanya.
Serupa, banyak pemilih pemula tidak mengetahui bahwa ijazah dapat digunakan sebagai pengganti KTP.
Informasi terkait hal ini baru diumumkan beberapa jam sebelum pemungutan suara, sehingga tidak efektif menjangkau pemilih.
Data Partisipasi Pemilih
Berikut rincian warga yang tidak memilih di 13 kabupaten/kota:
Banggai: 59.851
Poso: 55.269
Donggala: 61.688
Parigi Moutong: 105.365
Kota Palu: 102.629
Hanya Buol, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut yang mencatat partisipasi di atas 80 persen.
Spekulasi dan Kritik
Sejumlah pihak menduga adanya skenario tertentu yang menyebabkan banyaknya warga tidak memilih.
Hengky Idrus dari Tim Relawan BerAmal menyebut kemungkinan adanya “grand scenario” yang disengaja. Sementara itu, aktivis dan pengamat politik menilai KPU gagal memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.
“Sisa kertas suara yang signifikan menunjukkan ada yang perlu dievaluasi. Ini bukan hanya soal partisipasi, tetapi juga legitimasi hasil pemilu,” ujar seorang pemerhati politik.
Pilkada 2024 menjadi pembelajaran penting bagi KPU untuk meningkatkan sosialisasi dan memastikan proses demokrasi berjalan tanpa hambatan administratif.(mil/man)