MORUT,Brita.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa, menyatakan laporan tersebut saat ini sedang diproses.
“Kami sudah menerima laporan dan sedang menanganinya sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020,” ujar John dalam keterangannya, Senin (30/9).
Ia tidak membeberkan detail isi laporan, namun menegaskan bahwa setiap proses akan diinformasikan kepada pelapor.
KPU Morowali Utara sebelumnya menetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada 2024, yaitu pasangan petahana Delis Julkarson Hehi-Djira K yang diusung oleh delapan partai politik, dan pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi yang didukung oleh empat partai.
Laporan tersebut juga terkait dengan pelantikan 40 pejabat tinggi pratama yang dilakukan Bupati Delis pada 22 Maret 2024.
Bawaslu sebelumnya telah mengingatkan agar pelantikan tersebut tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan itu kemudian dibatalkan dan diulang pada 26 Juli 2024 setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.(zie/jir)