Ada Pelanggaran Pemilu, KPU Tolitoli Gelar PSU

  • Whatsapp

TOLITOLI,Berita.id- KPU Tolitoli gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3, Desa Sabang, Kecamatan Galang.

PSU dilaksanakan berdasarkan perintah Bawaslu melalui rekomendasi nomor: 345/K.ST-13/PM.00.02/XII/2020.

Bawaslu menyatakan ada pelanggaran Pemilu berdasarkan temuan masyarakat soal coretan disurat suara pemilih yang akan melakukan mencoblos Paslon di pemungutan suara 9 Desember 2020 silam.

Informasi diperoleh, dalam PSU itu terpantau, pemilih hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya menurun menjadi 315 pemilih dari 357 pemilih sebelumnya. Secara keseluruhan DPT TPS itu berjumlah 415.

PSU di TPS itu dimulai pukul 8.00 Wita, sementara perhitungan surat suara berlangsung pukul 13.30 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Dalam PSU di TPS 3 itu, Paslon Gubernur nomor urut 01, hanya memperoleh 21 suara, Paslon 02 unggul dengan 291 suara.

Sementara Paslon Bupati nomor urut 01, Rahman Buding-Moh Faisal Bantilan memperoleh 8 suara, Paslon 02 Muhtar Deluma-Bakri Idrus unggul 194 suara, sementara Paslon 03 Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan mengejar di urutan Kedua dengan perolehan 110 suara yang sebelumnya hanya 50 suara.

Sementara hasil pleno perolehan suara untuk Paslon bupati dan wakil bupati di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kecamatan Galang, Paslon 01 Rahman Buding-Moh Faisal Bantilan 3.569 suara, Paslon 02 Muhtar Deluma-Bakri Idrus 8.102 suara, Paslon Amran Yahya-Moh Besar Bantilan unggul 8.665 suara. (bayu/jir)

Related posts