PALU, Brita.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolitoli kembali menghadirkan saksi baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp2,1 miliar di 14 puskesmas se-Kabupaten Tolitoli. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu (7/5/2025).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Dr. Yusran Lapanda sebagai ahli pengelolaan keuangan daerah dan tuntutan ganti rugi. Ia menegaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bukan bagian dari ranah administrasi jika tidak dilaporkan oleh pihak pemerintah.
“Jika SPTJM tidak dilaporkan oleh PPPK maupun PNS, maka itu bukan ranah administrasi karena administrasi sudah diatur dalam Undang-Undang,” jelas Yusran saat memberikan keterangan sebagai ahli.
Pernyataan Yusran diperkuat oleh JPU Tolitoli, Nur Ajiz, yang menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut, tidak ditemukan keberadaan SPTJM.
“Faktanya, tidak pernah ada yang namanya SPTJM sehingga itu bukan menjadi ranah administrasi,” ungkap Nur Ajiz kepada wartawan usai persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa untuk meringankan hukuman.
“Terdakwa punya hak menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya,” tutup Nur Ajiz.(busman)








