TOLITOLI,Brita.id– Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli, Yusuf Mappiase mengeluhkan biaya permohonan pemindahan tiang listrik milik PT. PLN (Persero) yang capai Rp6 juta.
” Tiang listrik ini masuk dalam lahan milik kami, karena suatu hal, kami ajukan permohonan pemindahan Lima meter dari lokasi awal yang juga masih lahan milik kami, namun pihak PLN meminta kami membayar Rp 6 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, tiang listrik PLN itu terpasang di lahan miliknya beberapa tahun lalu tanpa persetujuan dan biaya ganti rugi.
“Harusnya PLN juga berikan toleransi pemindahan, karena ini masih lahan kami, kami harapkan ada kebijakan,” tuturnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, besaran biaya pemindahan tiang listrik itu sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Estimate Enginering (EE) yang disodorkan pihak PLN yang di dalamnya sudah termasuk PPN dan rinciannya.
Uniknya, Yusuf Mappiase membeberkan jika pihak PLN melarang memotret RAB dan tidak memberikan salinan RAB kepada mereka.
Penolakan untuk memberikan rincian biaya, kata Yusuf Mappiase bertentangan dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka, termasuk soal dana yang dibebankan oleh pihak PLN kepada konsumen.
Yusuf berharap PLN dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai biaya pemindahan tiang listrik dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang sangat memberatkan masyarakat.
Sementara pihak PT. PLN Tolitoli, Ahmad dikonfirmasi media ini, Rabu (16/7/2025) menjelaskan jika biaya memindahkan tiang listrik depan rumah beragam tergantung kondisi lokasi baru berdirinya tiang.
Tarif peegeseran tiang listrik ditetapkan setelah petugas PLN melakukan survei ke lokasi. Biaya pemindahan tiang sepenuhnya akan dibebankan kepada pemohon.
“Petugas akan memberikan nomor register sebagai tagihan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Pos serta loket dan ATM bank yang bekerja sama dengan PLN,” jelasnya.
Ahmad menerangkan, untuk mengajukan pemindahan tiang listrik, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipersiapkan, yaitu 2 lembar fotokopi KTP pemohon atau penerima kuasa (jika pengajuannya dikuasakan), surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang menyatakan pemilik rumah memberikan kuasa untuk melakukan proses pengajuan. Apabila masih keluarga inti dari pemilik rumah maka tidak perlu melampirkan surat kuasa.
Selanjutnya, surat pernyataan dari RT/RW setempat yang menyatakan kesediaan pemadaman selama proses pemindahan tiang listrik, 2 lembar meterai Rp10.000 untuk penandatanganan berita acara geser tiang, serta penyediaan lahan untuk penempatan tiang listrik baru.
“Apabila belum mempersiapkan lahan sebagai ganti penempatan tiang listrik baru, maka pengajuan permohonan pemindahannya tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara bagian teknis PLN Tolitoli, Rano mengatakan, biaya pemindahan tiang listrik pembayarannya melalui rekening Bank yang ditransfer ke rekening kantor PLN Pusat.
“Sekarang sistem, kami hanya mengajukan ke kantor pusat, dan pembayarannya langsung ke PLN Pusat,” jawabnya.(RM/JIR)








