MOROWALi,Brita.id– Satreskrim Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu, kali ini polisi menangkap seorang pengedar yang beroperasi di kawasan perusahan di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Selasa 23 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kemudian barang tersebut dibawa ke Morowali untuk diedarkan.
Salah satu target dari pengedarannya adalah kawasan perusahan yang berada di Kecamatan Bahodopi.Morowali.
Lebih lanjut, setelah mendapat informasi terkait peredaran narkotika di perusahan, polisi langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan, alhasil sekitar pukul 15.00 Wita, polisi mengetahui kebedaraan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah sang pelaku dan menemukam sejumlah barang bukti diantaranya 17 paket sabu seberat 11,88 gram, satu unit telepon genggam, sebuah alat hisap sabu, korek api, timbangan, satu buah kaca pirex dan sebuah tas warna hitam. Pelaku yang ditangkap ini diketahui berinisial MAMR alias A (26),”ungkapnya.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ifal/man)