Aliansi Mahasiswa Nilai Laporkan CPM ke Ditjen Gakkum ESDM Mampu Selamatkan 390.000 Jiwa Warga Kota Palu

  • Whatsapp

PALU,Brita.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu menanggapi laporan PT Citra Palu Minerals (CPM) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) Kementerian ESDM RI terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya (KK) Blok I Poboya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu, Abdul Razak, menilai langkah pelaporan tersebut merupakan kewajiban mutlak pemegang Kontrak Karya.

Namun, ia menegaskan pelaporan itu seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah aktivitas PETI berlangsung selama bertahun-tahun.

“Meski terlambat, kami tetap mengapresiasi laporan CPM. Tapi ini kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan sejak awal,” kata Abdul Razak.

Menurutnya, aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM telah terjadi sejak 2008 dan dibiarkan hampir 18 tahun, sehingga berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan sekitar 390.000 jiwa masyarakat Kota Palu.

Ia menegaskan, penambangan ilegal tanpa pengawasan teknis dan standar keselamatan yang memadai berisiko memicu bencana lingkungan dan kemanusiaan.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan warga Kota Palu secara luas,” tegasnya.

Sebagai pemegang Kontrak Karya, lanjut Abdul Razak, PT CPM memiliki tanggung jawab hukum dan moral penuh atas seluruh aktivitas yang terjadi di wilayah konsesinya. Oleh karena itu, pembiaran terhadap PETI tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Ia bahkan menyebut, jika CPM tidak melaporkan dan mencegah aktivitas PETI secara konsisten, publik berhak mencurigai adanya pembiaran yang disengaja.

“Jika CPM tidak melaporkan sejak awal, publik patut mencurigai adanya upeti dari aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak ada keuntungan, mengapa wilayah konsesi dibiarkan dijarah hampir dua dekade tanpa pengamanan efektif?” ujarnya.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu mendesak PT CPM untuk bersikap transparan dengan melaporkan seluruh aktivitas PETI di wilayah konsesinya secara terbuka dan berkelanjutan kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, mereka juga meminta Ditjen Gakkum ESDM tidak hanya menindak pelaku PETI, tetapi melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap peran PT CPM, khususnya terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah Kontrak Karya.

Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu turut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus PETI Poboya.

“Keselamatan 390.000 jiwa masyarakat Kota Palu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Jangan sampai ada praktik kolusi antara pemegang konsesi dan pelaku PETI,” tegas Abdul Razak.

Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan keselamatan publik serta kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama dalam penanganan PETI di wilayah Poboya.(**)

Pos terkait