MOROWALI, Brita.Id– Polisi meringkus pelaku penganiayaan di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jumat (27/12/2024).
Pelaku berinisial HS (42) tertangkap anggota Polsek Bahodopi setelah melakukan penganiayaan terhadap Yama Hannas (56), warga desa yang sama.
Kapolsek Bahodopi, IPDA Muh. Iqbal, S.H., mengungkapkan, insiden tersebut bermula dari perdebatan terkait tanaman bayam yang menguning.
“Korban dan pelaku bertengkar hebat hingga HS mengayunkan parang ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius di leher, pipi, dan tangan,” ujarnya.
Saksi yang mendengar keributan langsung melerai dan meminta bantuan warga. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polsek Bahodopi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Bahodopi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melaporkan potensi permasalahan kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga keamanan bersama dan menghindari tindakan kekerasan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mencegah konflik sejak dini dan menyelesaikan perselisihan secara bijak.(ipal/jir)