PALU,Brita.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu publikasi hasil pemilu.
Meski begitu, rekapitulasi manual tetap menjadi dasar legal dalam menentukan hasil Pilkada 2024, termasuk di Sulawesi Tengah.
Mantan Ketua KPU Sulteng, Yahdi Basma, SH, menegaskan bahwa meskipun Sirekap bersifat resmi, alat ini tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan hasil pemilu.
“Secara legal, yang digunakan adalah rekapitulasi berjenjang sesuai PKPU, mulai dari sertifikat hasil suara TPS (C-Hasil) hingga pleno terbuka di tingkat pusat,” jelas Yahdi, Jumat (29/11).
Yahdi menjelaskan bahwa Sirekap berbasis teknologi IT dengan metode pengunggahan hasil scan formulir C-Hasil dari TPS ke laman kpu.go.id.
Data ini digunakan sebagai quick count resmi dari KPU, berbeda dengan quick count lembaga survei yang menggunakan metode wawancara langsung di lapangan.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng Risvirenol meminta masyarakat menghormati proses penghitungan suara yang masih berlangsung. “Hasil final dan resmi hanya dapat diperoleh melalui rekapitulasi manual berjenjang,” ujarnya.
Hingga Jumat malam, data Sirekap menunjukkan tingkat masuknya suara Pilgub Sulteng mencapai 96,72 persen. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, unggul dengan perolehan suara 706.124 (45,03 persen).
Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, meraih 605.324 suara (38,60 persen), sementara paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, memperoleh 256.602 suara (16,36 persen).
Meski hasil sementara dapat diakses publik melalui Sirekap, KPU menegaskan transparansi tetap diiringi dengan kehati-hatian untuk memastikan akurasi dan legalitas proses pemilu.(and/jir)