Apa Kabar Kasus Persetubuhan Anak di Bajugan?, Ketua GMPI Sulteng: Jangan Main-main Dengan Kasus Ini

  • Whatsapp

TOLITOLi,Brita.id– Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sulteng, Syarif Latadano mengingatkan aparat penegak hukum agar serius dalam penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tersangkanya merupakan Kepala Desa Bajugan, Suryanto SS.

“Kasus ini wajib tuntas, korbannya adalah anak di bawah umur dan tersangkanya adalah pejabat publik, jangan main-main dengan kasus ini,” tegas Syarif Latadano.

Pernyataan itu menyusul kabar soal penangguhan penahanan tersangka dan berkas perkara yang kabarnya hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami dapat info dari masyarakat jika tersangka dapat penangguhan penahanan dan berkasnya belum dilimpahkan, informasi ini wajib kita perhatikan,” ungkapnya.

Padahal sebelumnya pihak Polres Tolitoli telah menetapkan Suryanto sebagai tersangka setelah hasil visum menunjukkan indikasi kuat terjadinya persetubuhan terhadap korban.

“Hasil visumnya sangat menguatkan. Hanyakan kita tidak boleh buka ke publik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tolitoli, AKP Anshari.

Dirinya menambahkan, jika sebelumnya pihak tersangka telah melakukan upaya penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan, namun pihak Polres Tolitoli menolak.

“Sempat keluarga korban lakukan upaya atur secara kekeluargaan, tapi inikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, kapolres tegaskan harus ada efek jera,” kata Anshari.

Di tengah bergulirnya kasus ini, pejabat Kapolres Tolitoli berganti, dari pejabat lama AKBP Ridwan Raja Dewa kepada pejabat baru AKBP Bambang Herkamto.

Saat ini semua pihak masih menunggu kelanjutan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu di tangan AKBP Bambang Herkamto.

Sebelumnya seperti dilansir Portalsulawesi.id, Oknum kades di kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli terancam pidana berat, pasalnya sang kepala desa telah dilapor warganya karena diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis dibawah umur yang nota bene adalah warganya.

Kepala Desa B yang berinisial SUR alias I (33) diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga ( 17) dirumahnya pada hari Sabtu ( 10/06/2023) pukul 17.00 Wita , korban dicabuli sang kepala desa disebuah kamar disaksikan sang adik korban.

Dari sumber terpercaya, korban bunga mengaku dicabuli S usai dirinya bersama sang adik pulang dari memetik tanaman pakis untuk dijadikan sayur . Korban yang lugu diperdaya sang kepala desa dengan iming-iming uang seratus ribuan.

Korban sempat memberontak saat sang kepala desa merupaksa dirinya, mulut korban sempat disumpal oleh S saat melampiaskan napsu birahinya. Usai melampiaskan napsunya, korban diwanti wanti untuk tidak melaporkan peristiwa bejat tersebut kepada siapapun.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa kepada media ini membenarkan peristiwa tersebut, pihaknya saat ini tengah mendalami peristiwa pencabulan tersebut.

“benar ada laporannya, kasusnya dalam tahap penyelidikan oleh Reskrim “ Jelas Kapolres Singkat.

Kasus Pencabulan tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli, laporan korban telah diterima Polres Tolitoli dengan nomor laporan Polisi : LP/B/127/VI/2023/SPKT/RES Tolitoli/POLDA SULTENG tertanggal 10 Juni 2023. Polres Tolitoli juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor : Sp Lidik/125/VI/Res .1.24/2023 / Reskrim dengan tanggal yang sama terbitnya Laporan Polisi oleh Korban yang diwakili keluarga yakni sang ayah berinisal AB alias A.

Kasat reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail SH dikonfirmasi terpisah juga menjelaskan  bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam penanganan laporan tersebut, diantaranya adalah melakukan Visum Et Repertum , mendatangi TKP , memeriksa Bunga selaku korban dan orangtuanya selaku saksi serta mengamankan pakaian yang dipakai korban sebagai barang bukti.

“kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (TP2TP2A) “ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Donggala tersebut.

Pelaku saat ini belum ditahan karena masih dalam tahapan penyelidikan, kepada terlapor SUR alias I , Penyidik Polres Tolitoli membidik dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polres Tolitoli sudah melayangkan surat panggilan terkait laporan orang tua korban ke Polisi, terlapor S belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.(**/mn/psid)

Related posts