PALU,Brita.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Bakri Idrus, Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli periode 2016-2019, dan Nurhaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016 sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di 14 Puskesmas Tolitoli yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (19/3/2025).
Dalam perkara yang menyeret Fitra Handiwijaya, Direktur PT Lingkar Andalan Nusantara (LAN), dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,12 miliar itu Bakri Idrus mengungkap bahwa proyek pengadaan Alkes dimenangkan oleh PT Lingkat Andalan Nusantara (LAN) dengan nilai kontrak Rp3,6 miliar.
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya kemahalan harga dan denda keterlambatan pengiriman barang.
“Setelah pemeriksaan BPK, Bupati memerintahkan saya untuk merevisi harga,” ujar Bakri dalam persidangan.
Menurutnya, PT LAN telah setuju mengurangi nilai kontrak sebesar Rp958 juta dan membayar denda keterlambatan sebesar Rp68 juta.
Saksi Nurhaini menambahkan bahwa surat pernyataan terkait revisi harga telah disampaikan kepada Kamelia, Kepala Subbid Penyusunan Anggaran yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
JPU Tolitoli berencana menghadirkan 14 kepala Puskesmas dalam sidang lanjutan pada 26 Maret 2025 untuk mengungkap lebih lanjut terkait pemanfaatan alat kesehatan yang telah diterima.(busman)