MOROWALI,Brita.id– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Mahfud Supu mengaku, sejak dimulainya pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) pada 1-14 Mei 2023, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Morowali di tahapan pencalonan, kata dia, yaitu melakukan pengawasan melekat.
Apalagi, pada 15 Mei 2023, akan dilakukan tahapan verfikasi terhadap seluruh syarat Bacaleg atau berkas yang diajukan oleh Parpol.
Pada tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Morowali tentunya akan melakukan pengawasan yang diberlakukan secara menyeluruh.
“Tentunya, Bawaslu Kabupaten Morowali akan bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengawasan,” ujar Mahfud Supu, Jum’at, 19 Mei.
Menurutnya, jika dalam tahapan tersebut ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Morowali akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Dalam proses penindakan terhadap pelanggaran, Bawaslu tetap berada pada regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya.(rfl/jir)