PALU,Brita.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Palu mengutuk keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji di Jalan Banteng, Kota Palu. BKPRMI menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari lembaga resmi yang berada di bawah naungan organisasi mereka.
Ketua DPD BKPRMI Kota Palu, Dawud Asroh, menyampaikan pernyataan sikap resminya pada Senin, 19 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng marwah pendidikan Al-Qur’an dan sangat merugikan citra para pengajar mengaji.
“Kami mengutuk keras perbuatan itu. Perlu kami tegaskan bahwa oknum tersebut bukan dari Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA) di bawah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA) BKPRMI Kota Palu,” ujar Dawud.
Ia mengimbau agar para guru mengaji yang berada di bawah naungan LPPTKA BKPRMI tetap menjalankan kegiatan seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.
“Jangan terpengaruh dengan kasus ini. Semoga Allah memberikan keberkahan untuk guru-guru mengaji kita semua,” tuturnya.
BKPRMI Kota Palu juga meminta seluruh pihak untuk tetap menjaga marwah pendidikan Al-Qur’an serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.(imr/bus)