Bupati Morowali Mendukung Pendirian Museum Morowali

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Tim Kajian Pendirian Museum Daerah Morowali yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempresentasikan hasil kajiannya kepada Bupati Morowali, Drs.Taslim. Presentase yang dilakukan itu bertempat di Rumah Jabatan Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.

Dalam presentasinya, Tim Kajian menyampaikan bahwa dari hasil penelitian Arkeologi, hunian di Morowali telah berlangsung puluhan ribu tahun yang lalu. Hal ini mengacu pada hasil pertanggalan dari ekskavasi di Gua Vavompogaro yang menunjukan hunian di situs ini 42 ribu tahun yang lalu.

Penelitian juga dilakukan di kawasan Topogaro dan Sombori menghasilkan banyak jenis artefak yang dapat dimanfaatkan sebagai koleksi Museum Daerah Morowali.

Kurator Museum, Annita I. Mokodongan, M.Hum mengatakan,tujuan pembangunan Museum Kabupaten Morowali kedepan sudah sesuai amanat Undang-undang dan slogan yang disematkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI terkait Cagar Budaya yaitu Kunjungi, Lindungi dan Lestarikan.

Sementara itu, Bupati Morowali Drs.Taslim menuturkan, sangat mendukung dan berkomitmen dalam pendirian Museum Daerah Morowali, yang tentunya dalam prosesnya ini harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme pendirian museum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Kepala Dinas, Sekertaris Dinas, dan Kepala Bidang Kebudayaan. Kegiatan ini diawali paparan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morowali tentang latar belakang dan urgensi kajian pendirian museum ini.

Setelah itu dilanjutkan presentasi dari Tim Kajian yang menyampaikan urgensi kajian ini, serta dasar hukum yang menjadi acuan dalam pendirian museum meliputi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2015 tentang Museum dan Permendikbudriset No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum.(fal/bus)

Related posts