MOROWALI, Brita.id – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 terkait pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025.
Surat edaran ini memberikan kepastian hukum mengenai status dan mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah tersebut.
Dalam aturan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah regulasi menjadi dasar kebijakan ini, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berbagai peraturan dan keputusan dari Menteri PANRB terkait pengadaan PPPK dan penganggaran gaji pegawai Non-ASN.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Morowali menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
Pemerintah tetap memberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN 2022 dan lulus seleksi PPPK Tahap 1 hingga Maret 2025.
Pegawai Non-ASN yang lulus seleksi CPNS akan tetap digaji hingga April 2025.
Pegawai Non-ASN yang tidak lulus seleksi ASN akan tetap menerima gaji hingga ada pengangkatan sebagai ASN.
Pegawai yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II tetap menerima gaji.
Pegawai Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap II tetap akan digaji sambil menunggu regulasi lebih lanjut.
Kepala perangkat daerah, direktur RSUD, dan camat dilarang mengangkat atau mengganti tenaga Non-ASN per 1 Januari 2025.
Pengangkatan kembali pegawai Non-ASN hanya dapat dilakukan setelah koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Morowali.
Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kepastian status pegawai Non-ASN serta menghindari pengangkatan tenaga baru yang tidak sesuai prosedur.(ipal/jir)