TOLITOLI,Brita.id– Bupati Tolitoli, Hi Amran Hi Yahya, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel di wilayahnya agar tidak menerima tamu tanpa identitas resmi.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan pemukiman.
“Saya minta seluruh pengelola tempat penginapan, mulai dari kos-kosan hingga hotel, wajib memastikan setiap tamu yang menginap membawa identitas diri seperti KTP atau dokumen resmi lainnya,” tegas Bupati Amran, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, keberadaan tamu tanpa identitas berpotensi memicu berbagai tindakan kriminal, seperti peredaran narkoba, pencurian, penipuan, hingga aktivitas ilegal lainnya.
Dengan identitas yang jelas, aparat keamanan dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran hukum.
Bupati Amran juga mengingatkan bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pengelola yang melanggar himbauan ini.
Sanksi meliputi teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran berulang.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Pemilik usaha akomodasi harus mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan aman,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang sedang digencarkan oleh Pemkab Tolitoli.
Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang kondusif.
Hal ini menyusul razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tolitoli mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri dalam operasi penertiban di empat penginapan wilayah Kota Tolitoli, Sabtu malam (26/7).(RM)








