Bupati Tolitoli Sampaikan Tiga Ranperda dalam Sidang Paripurna DPRD

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id – Bupati Tolitoli menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tolitoli dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Suwot Lipakat, Kamis (30/10/2025).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tolitoli, Hj. Sriyanti Dg. Parebba, didampingi para Wakil Ketua DPRD.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tolitoli atas terselenggaranya sidang paripurna, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik dan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham hingga tahap penyusunan akhir Ranperda.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk dibahas dan disetujui DPRD, yaitu:

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kabupaten Tolitoli menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pelabuhan Dedek Tolitoli.

Menurut Bupati, pengajuan Ranperda ini merupakan bentuk sinergi dan gotong royong antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat Tolitoli.

Ia berharap pembahasan dan penetapan Ranperda Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan segera disahkan.

Menutup sambutannya, Bupati juga menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda Kabupaten Tolitoli beberapa hari terakhir.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu warga terdampak banjir.

Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mengatasi banjir yang melanda kota kita tercinta,” ujar Bupati.

Sidang Paripurna turut dihadiri oleh para anggota DPRD dari berbagai fraksi, asisten Setdakab Tolitoli, para kepala perangkat daerah, dan pejabat teknis.

Agenda rapat akan dilanjutkan malam hari untuk mendengarkan penyampaian pendapat umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar Bupati.(RM)

Pos terkait