Pelaku berinisial BD (28), warga Jalan Kimaja, dan WW (21) warga Sungai Lariang, tertangkap saat tengah berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kota Palu, Senin (12/8/2019), pukul 18.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, antaralain karpet, pengeras suara aktif, DVD, dan kipas angin yang biasa dipakai saat pengajian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, Kamis (15/8/2019).(gus)