TOLITOLI,Brita.id– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tolitoli menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), berinisial RH alias RC .
Dugaan tersebut mencuat setelah keterlibatannya dalam kasus penemuan bayi viral di Kabupaten Buol dianggap mencoreng nama baik partai.
Ketua BK DPRD Tolitoli, Anhar Dg Mallawa, memastikan pihaknya akan memanggil RH jika terdapat laporan resmi terkait pelanggaran etika yang merusak citra partai.
“Jika ada laporan, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait, termasuk saksi. Secara kelembagaan, kami tidak menyetujui perilaku yang melanggar sumpah dan janji anggota DPRD,” ujar Anhar, Selasa (10/12/2024).
BK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi atau pembelaan dari anggota DPRD yang diduga melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Proses ini juga mencakup pemanggilan pelapor dan saksi sebelum penjatuhan sanksi.
Sementara itu, Ketua DPW PBB Sulawesi Tengah, Herman Latabe, menegaskan bahwa pihaknya juga akan memproses RH secara internal partai.
Menurut Herman, meski belum ada laporan warga terkait dugaan pelanggaran amoral, pengakuan kedua belah pihak sudah cukup untuk memulai pemeriksaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ketua DPC, dalam hal ini Bupati Tolitoli, untuk memanggil RH. Pelanggaran yang merusak nama baik partai tidak bisa ditoleransi, meskipun tanpa peringatan bertahap,” kata Herman.
Ia menambahkan, tindakan yang melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) partai akan diproses melalui mekanisme yang tersedia, baik di BK partai maupun BK DPRD.
“Nama baik partai harus dijaga. Ada ruang di badan kehormatan partai untuk memproses pelanggaran semacam ini,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat Partai Bulan Bintang dikenal mengusung nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan. (tim)