PALU,Brita.id– Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng meringkus Tiga narapidana dan seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu yang diduga bekerjasama dalam perdagangan gelap narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Sulteng, salah seorang anggota polisi kemudian datang dan menyamar sebagai pembeli barang haram itu Kamis malam (23/4/2020), di sekitar Lapas yang terletak di Jalan Dewi Sartika Kel Petobo, Kecamatan Palu Selatan itu.
Dalam giat ini pelaku yang diringkus masing-masing narapidana berinisial A, H dan M. Sementara pegawai Lapas berinisial S. Napi berinisial A sebelumnya telah masuk target operasi polisi.
“Betul tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Kamis (23/4/2020) sore, di Jalan Dewi Sartika Palu, berhasil mengamankan Lima orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW. Tetapi sesuai hasil gelar perkara kepada AW tidak ditemukan cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (30/4/2020).
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa Dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu yg diletakan oleh tersangka A di dalam jok sepeda motor dengan berat 53.3 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Sulteng.
“Para tersangka dijerat pasal 114(2), pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” kata Didik.(jir)