Diduga Kuras Dana Desa, Kades Tinabogan Ditahan Kejari Tolitoli

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Setelah melalui proses pemeriksaan panjang oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Kepala Desa (Kades) Tinabogan, Kecamatan Dondo, berinisial IN akhirnya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tolitoli, Jumat (31/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin melalui Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna didampingi Kasi Intel, Sugandi menjelaskan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus dilakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Status Kades Tinabogan berinisial IN kemudian naik menjadi tersangka dan langsung di lakukan penanahanan di Lapas Kelas IIB.

“Kapasitas Kades inisial IA sebelumnya sebagai terperiksa, setelah dilakukan ekspos statusnya dinaikan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” jelas Imran.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan dua alat bukti termasuk hasil perhitungan tim audit inspektorat Tolitoli, kerugian negara diperkirakan menembus Rp210.633.644.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001.

Kasi Pidsus mejelaskan, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa Tinabogan inisial IA terkait anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa sejak tahun 2023 dan 2024. Dimana terdapat sejumlah pekerjaan fisik tidak sesuai volume dan spesifikasi, serta ada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang fiktif, sementara telah dianggarkan dan dilaporkan dalam bentuk LPJ.

“Kalau di Tahun 2023 ada pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan alias fiktif, dan di Tahun 2024 ada sejumlah pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Tolitoli itu..

Pekerjaan fisik yang dimaksud bermasalah lanjut Kasi Pidsus, diantaranya pekerjaan pembangunan Irigasi di beberapa dusun, Pembangunan balai desa, pembangunan batas desa serta pembuatan fasilitas pariwisata, bahkan dari hasil penyidikan penyidik menemukan dana desa semuanya dikelolah langsung oleh tersangka.

“Semua dana desa yang cair sepenuhnya dikelolah langsung oleh tersangka,” tutur.(RM)

Pos terkait