TOLITOLI,Brita.id- Setelah dilakukan pengembangan, diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 571 gram yang disita anggota Polres Tolitoli saat penggerebekan pesta sabu yang melibatkan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tolitoli berinisial IR, di BTN Vila Mas, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kamis (19/9/2019) milik salah sorang narapida.
Hal ini terungkap setelah, salah seorang tersangka NS yang berhasil diringkus, mengaku sebagai kurir dari seorang Napi Lapas Kelas IIB Tolitoli bernama Hasan Tawil.
Kepada polisi tersangka NS mengaku mendapat upah Rp2 juta saat mengantar sabu 600 gram kepada oknum petugas Lapas Kelas IIB Tolitoli berinial IR.
Pihak Polres Tolitoli mengaku telah menjemput Hasan Tawil dari LP Kelas IIB Tolitoli untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus itu.
“Sempat terjadi ketegangan karena petugas Lapas tidak mengijinkan Hasan Tawil dijemput oleh aparat, namun Hasan Tawil berhasil digiring aparat dari dalam Lapas menuju Rumah Sakit Mokopido, saat itu terpidana Hasan Tawil sedang sakit,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Kinsale.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut Wakapolres Tolitoli, Kompol M. Nur Asjik tersangka melarikan diri tanpa menggunakan baju saat petugas mencoba melakukan penangkapan.
“Saat penggerebekan dilakukan IR dan pelaku lainnya berinisial NS tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar rumah, namun IR berhasil meloloskan diri,” ungkap M. Nur Asjik dalam jumpa pers di Polres Tolitoli, Jumat (20/9).
Barang bukti sabu yang disita dari lokasi seberat 571 gram, dikemas dalam 4 buah bungkusan besar dan 1 sachet kecil.
Polisi juga menggeledah tempat tinggal NS di Jalan Sona, Kelurahan Nalu, di lokasi ini polisi kembali menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,40 gram.(madi/jir)