PALU,Brita.id– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diduga tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) nomor 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Hal tersebut terjadi saat Hadianto Rasyid melakukan kunjungan ke Pasar Masomba, Senin (22/7/2024), dimana dalam dokumentasi kegiatan itu, tampak Hadianto menerima ikan dari salah satu pedagang dengan menggunakan kemasan plastik sekali pakai berwarna hitam.
Dalam rekaman dokumentasi itu, tampak Hadianto datang ke lokasi dengan menggunakan pakaian dinas berwarna coklat dengan logo Pemerintah Kota Palu.
Kedatangan Wali Kota ke Pasar Masomba terkait isu kandungan formalin pada ikan yang dibeli dari pasar tersebut dan membuat omset pedagang ikan di pasar itu menurun.
Sejak beberapa tahun terakhir sebagian besar tempat perbelanjaan telah menerapkan aturan tersebut, dimana saat berbelanja pelanggan wajib membawa kantongan sendiri atau membeli tas berbahan kain yang dijual oleh pihak toko.
Aturan inipun dianggap efektif dalam menekan penggunaan kemasan plastik berlebihan yang dianggap dapat membahayakan keberlangsungan manusia dan makhluk lainnya.
Dilansir dari halaman resmi JDIH Kota Palu, Pada pasal 11 Perwali No 40 Tahun 2021, dijelaskan tentang sanksi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga uang paksa.
(**)