PALU- Ketua PSSI Kota Palu, Akram melaporkan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial facebook di Polda Sulteng, Selasa siang (1/9/2019).
Laporan diterima langsung oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng, Briptu Ferdy Kristian L. Akram mendatangi Polda Sulteng bersama beberapa kerabat.
Kasus tersebut bermula pada 27 September 2019, sebuah akun bernama Nur Rahma membuat postingan dengan membeberkan pesan Whatsapp yang mencatut nama Akram terkait bagi-bagi pengerjaan proyek di PSSI.
Tidak hanya itu, akun yang masih diselediki pemiliknya itu, juga memuat foto pelapor yang mengenangan kostum berwarna merah.
Akram mengaku sama sekali tidak pernah melakukan percakapan tersebut, bahkan dia memastikan jika percakapan itu merupakan rekayasa.
“Hal ini merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dimunculkan lewat berita bohong,” ungkap Akram saat bertemu sejumlah wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Selasa.
Saat ini Akram masih menunggu panggilan polisi untuk melanjutkan pelaporan kasus itu.(jir)