Dinas PUPR Tolitoli Sunat Anggaran yang Telah Disahkan, Ahmad Pombang: Itu Pelanggaran Hukum

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tolitoli lakukan pemangkasan anggaran yang telah disahkan melalui pembahasan di tingkat badan anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif.

Anggaran tersebut terdapat di semua kegiatan yang telah disahkan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.

Salah satunya kegiatan rehabilitasi bangunan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terletak di Taman Kota Tolitoli dengan pagu anggaran yang disahkan sebesar Rp195 juta, namun disunat oleh PUPR sebesar Rp 45 juta.

“Ini sebuah pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR, karena anggaran yang telah disahkan melalui pembahasan di tingkat banggar secara otomatis sudah final,” kata salah satu aktivis Tolitoli, Ahmad Pombang.

Menurutnya pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR hanya sebuah kebijakan dinas yang tidak miliki dasar hukum.

“Apa dasar hukumnya Dinas PUPR Tolitoli melakukan pemangkasan anggaran? jangan sampai hanya sebuah kebijakan yang menguntungkan pejabat yang ada di Dinas PUPR,” tegas Ahmad.

Di tempat terpisah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Haisar di konfirmasi terkait pemangkasan persoalan itu membenarkan adanya pemotongan anggaran semua kegiatan yang telah disahkan melalui APBD perubahan 2025.

“Memang ada pemangkasan anggaran di semua bidang, itu untuk pembelanjaan kegiatan yang tidak masuk saat pembahasan APBD awal, termasuk pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK),”ujarnya.(**/RM)

Related posts