MOROWALI, Brita.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, terkait aktivitas pertambangan PT Hengjaya Mineralindo yang diduga merambah kebun milik masyarakat setempat.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, menghasilkan tiga poin utama sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
“Poin pertama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali sepakat untuk melakukan kunjungan lapangan ke Desa Padabaho guna meninjau langsung lokasi permasalahan,” kata Herdianto.
Poin kedua, DPRD meminta PT Hengjaya Mineralindo memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan pusat perusahaan untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
Sementara itu, poin ketiga menegaskan bahwa kegiatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tepeasa Moroso Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Padabaho pada 29 Agustus 2024 hanyalah sosialisasi kebijakan kehutanan, tanpa kaitan dengan perizinan tambang PT Hengjaya.
Herdianto menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga peradilan, tetapi akan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah. “Kami akan berupaya maksimal agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.
Warga berharap hasil RDP ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.(rivaldi)