DPRD Morowali Dorong Perda CSR Atur Kewajiban dan Pengawasan Program Perusahaan

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id – DPRD Morowali melalui Komisi III mulai mendorong percepatan pembentukan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) sebagai regulasi wajib bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Anggota Komisi III, Muslimin Dg Masiga, menjelaskan bahwa dasar hukum CSR telah kuat secara nasional, di antaranya UU 40/2007, PP 47/2012, dan UU 23/2014 yang memberikan kewenangan daerah menetapkan aturan CSR.

Karena itu, Morowali dinilai perlu segera memiliki Perda yang mengikat pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Muslimin memaparkan sejumlah ketentuan pokok yang akan dimuat dalam Perda CSR, meliputi, kewajiban perusahaan melaksanakan CSR setiap tahun.

Bidang kegiatan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Mekanisme pelaporan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala. Pembentukan Forum TJSP, sebagai wadah koordinasi pemerintah dan perusahaan. Sanksi administratif atau moral bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR.

“Dengan adanya Perda CSR, pengelolaan CSR akan lebih terarah dan transparan. Tidak boleh lagi ada program CSR yang berjalan tanpa koordinasi,” ujar Muslimin.

DPRD Morowali memastikan proses penyusunan Perda CSR akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, tokoh masyarakat, hingga akademisi, agar regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(pal)

Related posts