MOROWALI, Brita.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, dan PT Hengjaya Mineralindo. Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 21 April 2025.
RDP yang difasilitasi DPRD Morowali tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Herdianto Marsuki, didampingi Wakil Ketua I serta sejumlah anggota dewan.
Forum Lingkar Sulawesi (FLS) hadir sebagai pengadu bersama perwakilan masyarakat, sementara pihak PT Hengjaya hadir sebagai pihak teradu.
Dalam rekomendasinya, DPRD menyampaikan empat poin penting. Pertama, RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait tali asih atas lahan yang masuk dalam wilayah tambang PT Hengjaya.
Kedua, DPRD mencatat bahwa lahan yang dikelola PT Hengjaya berada di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai SK Nomor 443/Menhut-II/2013 dan Nomor 3/1/IPPKH/PMA/2018.
Poin ketiga menyebutkan bahwa menurut keterangan Kepala Desa Tangofa, dana tali asih telah dibayarkan, namun sebagian masyarakat menolak menerimanya sehingga dana tersebut masih disimpan di desa.
“Berdasarkan hasil RDP, kami merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herdianto Marsuki.
Rekomendasi DPRD diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan tambang yang telah berlangsung sejak lama.(pal/jir)